
![]() |
Pleno KPU Ternate |
Kepastian ini diperoleh setelah KPU Ternate menggelar rapat pleno perbaikan dukungan bakal calon perseorangan, yang berlangsung Jumat (21/8) di aula kantor KPU Ternate. Rapat yang dipimpin Ketua KPU Ternate, M. Zen A. Karim, dihadiri Komisioner Bawaslu Ternate dan pasangan Muhdi-Gazali.
Menurut M. Zen A. Karim, KPU bersama seluruh jajaran sudah melakukan verifikasi faktual (Verfak) terhadap surat pernyataan dukungan yang diserahkan bakal calon perseorangan. Verfak tersebut sudah dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Dan dengan tidak terpenuhi syarat tersebut, maka pasangan bakal calon perseorangan tidak berhak mendaftar pada tanggal 4 hingga 6 September 2020.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Ternate, Kifli Sahlan memberikan apresiasi terhadap kinerja pengawas yang mengawal proses verfak mulai dari tingkat kelurahan hingga kecamatan. Pertugas pengawas katanya harus berjibaku selama proses verifikasi faktual ini, karena waktu pelaksanaannya bersamaan dengan pencocokan dan penelitian data pemilih.
"Kalau di KPU, verfak dilaksanakan oleh PPS dan coklit dilakukan oleh PPDP. Di jajaran kami pengawas pemilu, hanya satu yang melaksanakan dua tugas itu. Oleh karenanya, apresiasi sebesar-besarnya kami berikan kepada jajaran pengawas tingkat kecamatan maupun tingkat kelurahan," kata Kifli. (alf)