
![]() |
Ishak Raja, SH |
Dalam laporannya, Ishak memaparkan kronologis kejadian yakni saat Frans Manery memberikan sambutan pada penyerahan bantuan sosial kepada sejumlah petani di Kecamatan Kao Barat beberapa waktu lalu. Potongan video sambutan berdurasi satu menit lalu beredar di media sosial.
![]() |
Bukti laporan |
"Kata-kata tersebut secara terang-terangan mendiskriminasi etnis Loloda. Bupati Halmahera Utara telah melakukan tindak pidana dengan melanggar ketentuan pasal 4, huruf b Undang-Undang nomor 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis," Ishak.
"Pernyataan bupati itu sangat menyinggung masyarakat. Untuk itu mewakili orang Loloda, saya , meminta penegak hukum dalam hal ini Reserse Kriminal Umum Polda Malut agar menindaklanjuti laporan yang telah diadukan itu. Karena kami mentoleransi pernyataan-pernyataan rasis seperti itu," sambungnya. (ema)